Pelaporan Harta Tax
Amnesty Capai Rp 3.811 Triliun
08 Okt
2016, 11:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta.
Antusiasme masyarakat untuk ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty)
semakin besar. Hal tersebut terlihat dari jumlah harta yang dilaporkan dalam tax amnesty dalam
tahap kedua ini.
Berdasarkan data dashboard Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (8/10/2016) pada
pukul 10.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta
(SPH) telah mencapai Rp 3.811 triliun.
Jika dirinci, sebanyak Rp
2.690 triliun merupakan deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebanyak RP 979
triliun berupa deklarasi luar negeri dan sisanya Rp 142 triliun merupakan dana
repatriasi.
Pada data tersebut
disebutkan, uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai RP
93,2 triliun.
Adapun rinciannya,
sebanyak Rp 79,8 triliun berasal dari OP non UMKM, Rp 10,3 triliun badan non
UMKM. Kemudian sebanyak Rp 2,93 OP UMKM dan Rp 194 miliar badan UMKM.
Lebih lanjut, realisasi
berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Sebanyak Rp
93,8 triliun merupakan pembayaran tebusan, Rp 3,06 triliun dari pembayaran
tunggakan, dan Rp 364 miliar dari pembayaran bukti permulaan.
Patut diketahui, tax amnesty
atau Program Pengampunan Pajak merupakan salah satu program pemerintah yang
menuai pujian dari internasional. Hal tersebut dibuktikan ketika Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Amerika
Serika (AS).
"Saya ditanya di
Stanford, kenapa Indonesia bisa jadi yang tersukses laksanakan tax amnesty di
seluruh dunia," kata dia beberapa waktu lalu. (Amd/Nrm)
Analisis
Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban
pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja baik
di dalam negeri maupun di luar negeri adalah melalui kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Meskipun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi
kesulitan anggaran negara, tax amnesty jika dirancang dan dilaksanakan secara baik dapat membantu memperbaiki citra negatif yang
selama ini melekat pada aparat pajak. Tax amnesty diharapkan menghasilkan
penerimaan pajak yang selama ini belum maksimal, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena
makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai
daftar kekayaan wajib pajak. Selain itu, pemerintah memilih menerapkan
kebijakan tax amnesty ini tentunya akan memberikan informasi yang lebih
transparan sehingga ke depannya penerimaan pemerintah dari sektor pajak akan
lebih besar.
Faktor yang menentukan
tinggi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka melakukan pemenuhan
kewajiban pajak adalah jumlah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib
pajak maupun oleh pemerintah. Dari sisi wajib pajak, Bursa Efek Indonesia untuk
menyukseskan tax amnesty menerapkan pemangkasan sejumlah biaya transaksi
perdagangan saham. Sejumlah biaya yang didiskon, antara lain, pemangkasan biaya
listing saham perdana. Selain itu, diskon
biaya transaksi saham diberikan kepada pemilik modal yang mendeklarasikan
pemindahan kepemilikan aset saham atas nama pihak lain menjadi miliknya.
Kepemilikan saham dideklarasikan baik di dalam maupun luar negeri.
Dari sisi pemerintah
sendiri, dengan adanya kebijakan tax
amnesty tersebut, pemerintah bisa menghemat biaya untuk membawa para penghindar
wajib pajak ke pengadilan. Sehingga dengan kebijakan tax amnesty pemerintah dapat
mengusut secara detail orang yang sengaja mangkir dari pajak. Pemerintah
tentunya memiliki badan berwenang yang dapat menggali informasi seperti KPK,
BPK, PPATK, kejaksaan, dan kepolisian atau mungkin memanfaatkan hubungan dengan
lembaga di luar negeri yang berkaitan dengan kebijakan ini. Kebijakan ini dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak di samping untuk meningkatkan penerimaan
negara yang akan menutup defisit APBN. Deklarasi aset wajib pajak dalam program
tax amnesty lebih penting dalam menciptakan sistem legal yang lebih baik untuk
pembayaran pajak di Indonesia ke depannya.
Jadi, dapat ditarik
kesimpulan bahwa adanya tax amnesty pemerintah mengetahui jumlah dana para
wajib pajak baik di dalam negeri maupun orang Indonesia di luar negeri sehingga
dengan adanya pertambahan wajib pajak yang sebelumnya mangkir mengakibatkan pendapatan
negara sektor pajak akan semakin meningkat. Baik pajak dalam negeri maupun
pajak dari dana orang Indonesia yang berada di luar negeri. Namun, selain itu perekonomian
akan lebih baik, investasi akan lebih banyak, menyerap tenaga kerja,
menciptakan daya beli, dan melahirkan objek pajak baru. Objek pajak ini
baru inilah yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara sektor pajak.
Sehingga, dengan adanya penambahan objek pajak, maka pembangunan dan pemerataan
ekonomi diharapkan dapat tercapai.
Daftar
Pustaka
Liputan6.com. 2016. Pelaporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 3.811 Triliun, (online), (http://bisnis.liputan6.com/read/2621114/pelaporan-harta-tax-amnesty-capai-rp-3811-triliun diakses tanggal 11 Oktober
2016)
Yustika,
Ahmad Erani. 2012. Ekonomi Kelembagaan:
Paradigma, Teori, dan Kebijakan. Penerbit Erlangga. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar