Kamis, 13 Oktober 2016

Biaya Transaksi pada Kebijakan Tax Amnesty


Studi kasus:
Pelaporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 3.811 Triliun
08 Okt 2016, 11:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta. Antusiasme masyarakat untuk ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) semakin besar. Hal tersebut terlihat dari jumlah harta yang dilaporkan dalam tax amnesty dalam tahap kedua ini.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (8/10/2016) pada pukul 10.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) telah mencapai Rp 3.811 triliun.
Jika dirinci, sebanyak Rp 2.690 triliun merupakan deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebanyak RP 979 triliun berupa deklarasi luar negeri dan sisanya Rp 142 triliun merupakan dana repatriasi.
Pada data tersebut disebutkan, uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai RP 93,2 triliun.
Adapun rinciannya, sebanyak Rp 79,8 triliun berasal dari OP non UMKM, Rp 10,3 triliun badan non UMKM. Kemudian sebanyak Rp 2,93 OP UMKM dan Rp 194 miliar badan UMKM.
Lebih lanjut, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Sebanyak Rp 93,8 triliun merupakan pembayaran tebusan, Rp 3,06 triliun dari pembayaran tunggakan, dan Rp 364 miliar dari pembayaran bukti permulaan.
Patut diketahui, tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak merupakan salah satu program pemerintah yang menuai pujian dari internasional. Hal tersebut dibuktikan ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Amerika Serika (AS).
"Saya ditanya di Stanford, kenapa Indonesia bisa jadi yang tersukses laksanakan tax amnesty di seluruh dunia," kata dia beberapa waktu lalu. (Amd/Nrm)

Analisis
Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah melalui kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Meskipun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi kesulitan anggaran negara, tax amnesty jika dirancang dan dilaksanakan secara baik  dapat membantu memperbaiki citra negatif yang selama ini melekat pada aparat pajak. Tax amnesty diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum maksimal, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.  Selain itu, pemerintah memilih menerapkan kebijakan tax amnesty ini tentunya akan memberikan informasi yang lebih transparan sehingga ke depannya penerimaan pemerintah dari sektor pajak akan lebih besar.
Faktor yang menentukan tinggi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka melakukan pemenuhan kewajiban pajak adalah jumlah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun oleh pemerintah. Dari sisi wajib pajak, Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty menerapkan pemangkasan sejumlah biaya transaksi perdagangan saham. Sejumlah biaya yang didiskon, antara lain, pemangkasan biaya listing saham perdana.  Selain itu, diskon biaya transaksi saham diberikan kepada pemilik modal yang mendeklarasikan pemindahan kepemilikan aset saham atas nama pihak lain menjadi miliknya. Kepemilikan saham dideklarasikan baik di dalam maupun luar negeri.
Dari sisi pemerintah sendiri, dengan  adanya kebijakan tax amnesty tersebut, pemerintah bisa menghemat biaya untuk membawa para penghindar wajib pajak ke pengadilan. Sehingga dengan  kebijakan tax amnesty pemerintah dapat mengusut secara detail orang yang sengaja mangkir dari pajak. Pemerintah tentunya memiliki badan berwenang yang dapat menggali informasi seperti KPK, BPK, PPATK, kejaksaan, dan kepolisian atau mungkin memanfaatkan hubungan dengan lembaga di luar negeri yang berkaitan dengan kebijakan ini. Kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di samping untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan menutup defisit APBN. Deklarasi aset wajib pajak dalam program tax amnesty lebih penting dalam menciptakan sistem legal yang lebih baik untuk pembayaran pajak di Indonesia ke depannya.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya tax amnesty pemerintah mengetahui jumlah dana para wajib pajak baik di dalam negeri maupun orang Indonesia di luar negeri sehingga dengan adanya pertambahan wajib pajak yang sebelumnya mangkir mengakibatkan pendapatan negara sektor pajak akan semakin meningkat. Baik pajak dalam negeri maupun pajak dari dana orang Indonesia yang berada di luar negeri. Namun, selain itu perekonomian akan lebih baik, investasi akan lebih banyak, menyerap tenaga kerja, menciptakan daya beli, dan  melahirkan objek pajak baru. Objek pajak ini baru inilah yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara sektor pajak. Sehingga, dengan adanya penambahan objek pajak, maka pembangunan dan pemerataan ekonomi diharapkan dapat tercapai.

Daftar Pustaka
Liputan6.com. 2016. Pelaporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 3.811 Triliun, (online), (http://bisnis.liputan6.com/read/2621114/pelaporan-harta-tax-amnesty-capai-rp-3811-triliun diakses tanggal 11 Oktober 2016)
Yustika, Ahmad Erani. 2012. Ekonomi Kelembagaan: Paradigma, Teori, dan Kebijakan. Penerbit Erlangga. Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar